prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah. Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah

 
 Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undanganprinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah  Hal-hal yang mendasar dalam UU No

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 353 dalam. NegaraRepublik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pengaturan dalam UU No. Asas itu merupakan dasar sesuatu, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran, yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. a. dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada dasarnya otonomi desa dan otonomi daerah adalah sama. Kata Kunci : Kepala Daerah, Prinsip Demokrasi . Pemerintah Daerah adal ah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. pertanggungjawaban. sebagian kewenangan pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahkan ada yang menyebutkan konsep otonomi daerah di Indonesia hanya bersifat simbolis dan. Pengawasan yang dijeRobert J. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi daerah seluas-luasnya, dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh 3. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. 2 Prinsip-Prinsip Good Governane Prinsip good governance dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan sebuah tuntutan bagi pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bersih, transparan, dapat di. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang. Prinsip logis dan meyakinkan,yaitu naskah dinas diselenggarakan secara runtut dan logis dan meyakinkan serta struktur kalimat harus lengkap dan efektif; D. Sudah menjadi rahasia umum jika Indonesia merupakan negara yang terdiri atas beribu-ribu pulau dan terbentang dari Sabang hingga Merauke. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi. PEMERINTAHAN DAERAH. Mengusahakan secara terus-menerus agar segala peraturan. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya (Pasal 18B ayat (2)). Menurut Sofian Effendi terdapat tiga pilar pokok yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam melaksanakan good governance, yakni: pemerintah (the state), civil society (masyarakat adab, masyarakat madani, masyarakat sipil), dan pasar atau dunia usaha. Good Governance dalam Otonomi Daerah. dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan desa, seringkali perdes diabaikan dalam penyelenggaraan urusan kepemerintahan di desa. (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. PENJELASAN UNDANG. Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi. penyelenggaraan pemerintahan secara partisipasi, efektif, jujur, adil, transparan,. 1. Penerbitan buku ini merupakan suatu gagasan dan upaya yang sunggu-sungguh oeh penulisnya sebagai seorang ilmuan yang patut kita teladani. Good governance juga dapat dipandang sebagai suatu konsep ideologi politik yang memuat kaidah-kaidah pokok atau prinsip-prinsip umum pemerintahan yang harus dijadikan pedoman dalam menyelenggarakan kehidupan negara. Desentralisasi merupakan wujud komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintah daerah dalam . Prinsip Penghargaan terhadap asal usul daerah. 7. Mengutip pendapat Sadu Wasistiono dalam Pitono pada artikel “ Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan “, terdapat beberapa perbedaan dalam ciri-ciri ketiga asas penyelenggaraan pemerintahan daerah. 3. pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. prinsip kebijakan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang baik bersih dari korupsi, kolusi serta nepotisme. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi tidak berlaku. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri. Prinsip pembagian daerah; b. Berikut uraiannya. 1 Era demokratisasi (terutama di Indonesia) saat ini. Good governance sendiri lebih menekankan pada perwujudan demokrasi, sehingga prinsip good governance yang paling utama adalah penyelenggaraan negara yang demokratis sebagai syarat mutlaknya. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, dan. APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. 13. Organisasi perangkat daerah kurang memperhatikan masalah Good Governance, sehingga pelaksaanaan progam kegiatan tidak bisa Asas-asas tersebutlah yang berfungsi untuk menjaga jalannya pemerintahan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 keinginan dan pancasila. untuk mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan tentang masalah-masalah kecil bidang pemerintahan di tingkat local; 2. Oleh karena itu tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak saja di tangan kepala daerah, DPRD, aparat pelaksananya , tetapi juga di tangan masyarakat daerah tersebut (Ka ho : 120). Prindip riil dan tanggung jawab; Pemberian otonomi kepada daerah mrupakan otonomi yang nyata dan. otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jawaban: C. 1. Menurut Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali kota, dan. Oleh karena itu, pemerintah pun membagi wilayah Indonesia ke dalam beberapa provinsi, yang diikuti dengan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintahan pusat dan. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (uu pemerintah daerah). Perla E. dalam penyelenggaraan pemerintahan dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan. NOMOR 32 TAHUN 2004. Laica Marzuki Dalam . menciptakan tertib. 23. Arti seluas-luasnya ini Pemerintahan Daerah menurut Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Berdasarkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, maka prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dapat dirinci sebagai berikut. Penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di sekolah, materi ini dibahas dalam mata pelajaran PPKn kelas 10 SMA. Menciptakan akuntabilitas lokal sehingga lebih memperhatikan hak-hak masyarakatnya. Hal ini juga menjadi fondasi dalam menjaga stabilitas politik dan kesatuan bangsa. 1, Makassar: Fakultas Hukum Universitas. sumber daya alam yang melimpah. Asas terting penyelenggaraan negara c. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi. Yang mengatur tentang Penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan yang dilaksanakan berdasarkan asas otonomi dan asas tugas pembantuan. Pemerintah daerah ataupun pemerintah desa sering beranggapan “pokoknya ada perdes”, sehingga disusun tidak berdasarkan pada prinsipAsas, Prinsip, Standar dan Jenis Pelayanan Publik. 9. 3. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 2018, No. Di dunia bisnis maupun di organisasi sektor publik, termasuk. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana. berikut 4 asas pemerintahan daerah : 1. penyelenggaraan pemerintahan daerah serta merupakan unsur pelaksana asas desentralisasi. audit; b. Partisipasi aktif. perangkat daerah, yaitu dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah di Indonesia. Asas Pemerintahan Daerah Desentralisasi. 1979. ABSTRAK: bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang; bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui. 1. Pasal 1 . Dispension of power adalah sejalan dengan teori pemisahan kekuasaan dari John Locke. Asas-asas tersebut antara lain adalah asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. 1. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. 4. 2A T A S UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG. Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut : Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan; Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di. Selain itu terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pada pada. UU NO 23 TH 2014 - PEMERINTAHAN DAERAH. Sesuai dengan Pasal 18 ayat 3, " Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Pemahaman terhadap Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah yang Belum Mantap Desentralisasi adalah sebuah mekanisme penyelenggaraan pemerintahanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikeluarkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. This paper discusses the evolving role of local government in the Philippines under an environment of local autonomy and decentralized structures. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab; Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan. Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten I kota Inspektorat Kabupaten / Kota melakukan pengawasan terhadap. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. Slide UU 23/2014. Asas pemerintahan desentralisasi adalah penyerahan wewenang atau urusan pemerintahan kepada daerah otonom. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan. Pengertian Pemerintahan Daerah Pengertian pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan 6. 2. sumber daya alam yang melimpah. Asas Desentralisasi AZAS PEMERINTAHAN DAERAH . Ada lima prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu: 1. Pemerintah Non-Departemen di Daerah. Hal itu dilakukan dalam kerangkan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga Indonesia mampu menata diri. Terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu: Prinsip kesatuan; Dalam melaksanakan otonomi daerah, mengutamakan aspirasi perjuangan rakyat untuk memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi kesejahteraan masyarakat lokal. Faktor utama yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalah. Yang mengatur tentang Penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi penyelenggaraan urusan wajib dan. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BAIK Oleh Achmad Fauzi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur Undang-Undang atau UU. dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bagian Kedua Tujuan Pasal 3 Tujuan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah: a. Pengertian Pemerintah Daerah. Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); 16. Prinsip penyelenggaraan otonomi daerah bertujuan untuk menambah kesejahteraan rakyat, penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. 3. 2. SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH A. Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas. Pemberian informasi mengenai kinerja pegawai pemerintah daerah kepada masyarakat merupakan cara untuk mengurangi informasi asimetrik di sektor publik (Mahmudi,2010:8). BAB I . AZAS PEMERINTAHAN DAERAH Kirmadi, SIP. Dan dengan wilayahnya yang cukup luas dengan ribuan pulau di dalamnya, maka negara kesatuan adalah bentuk yang paling cocok bagi negara kita. Dalam otonomi daerah, dikenal adanya istilah ‘asas otonomi’. dan peraturan kepala daerah yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan. Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pengaturan mengenai hubungan antara. Dikutip kembali oleh M. Presiden Sukarno mengeluarkan UU No. " Maka, dalam pemilihan umum kepala daerah, masyarakat juga memilih anggota DPRD sebagai wakilnya dalam pemerintahan daerah. Hal-hal yang mendasar dalam UU No. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang; b. Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah. hak-hak masyarakat. 2. Sementara itu, hal-hal yang menyangkut keuangan, termasuk yang menyangkut hak-hak daerah, diatur dalam undang-undang. Kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan bagiandimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. hukum’ sebagai salah satu prinsip utama penyelenggaraan negara. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan hasil guna penyelenggaraan pemerintah didaerah. PRINSIP PENYELENGGARAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG Pasal 3 (1) Prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi: a. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RepublikSesuai Dengan Kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Urusan Dan Kewenangannya Tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,. Selasa, 24 Januari 2017. penyelenggaraan pemerintahan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidaklah bisa terlepas dari suatu pembicaraan mengenai pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Prinsip-Prinsip Penganggaran Anggaran merupakan satu instrumen penting di dalam manajemen karena merupakan bagian dari fungsi manajemen. 2. kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 (1)] PEMERINTAHAN DAERAH KEPALA PEMERINTAH DAERAH DPRD PEMERINTAHAN DAERAH PASCA AMANDEMEN UUD 45 11 2. Dengan prinsip transparansi yang benar-benar diimplementasikan pada setiap aspek dan fungsi pemerintahan di daerah, apalagi bila di lengkapi dengan penerapan prinsip merit system dan reward and punishment dan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan didaerah. Tahir Azhary, 2007, Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam: Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini ,4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, Good Governance dalam Otonomi Daerah. memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensiAda sejumlah prinsip dalam penyelenggaraan keuangan daerah, diantaranya: Keterbukaan. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah capaian atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diukur dari masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak. dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara. Menurut H. 2 ANAS HERIYANTO. sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang. ABSTRAK: bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang; bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya. Setelah terjadinya G. Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah. Diterangkan Pasal 1 Angka 6 UU 23/2014 jo. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; 10. Dengan demikian, Kecamatan menjadi penghubung antara pemerintah daerah dengan masyarakat di Kota Samarinda. Dalam konteks otonomi daerah,. penyelenggaraan pemerintahan secara partisipasi, efektif, jujur, adil, transparan,. “Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara. Prinsip tata kelola Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone Bolango yang baik, tidak hanya terbatas pada penggunaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan dikembangkan dengan menerapkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang tidak hanya melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango semata, daerah mengandung pemaknaan terhadap eksistensi otonomi tersebut terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemikiranpemikiran tersebut antara lain : Pemikiran pertama, bahwa prinsip otonomi daerah dengan menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. 3. b.